CIANJUR, iNews.id- Sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar Smith kembali menghangat. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon disebut-sebut akan menjadi saksi di sidang Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).
Dilansir iNews.id, Kabar tersebut disampaikan oleh Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar.
"Iya (Fadli Zon akan menjadi saksi meringankan bagi Bahar)," kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan.
Ichwan Tuankotta menyatakan, selain Fadli Zon, ada dua saksi meringankan lain juga akan dihadirkan. Kedua saksi meringan tersebut, yakni, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor : Nursidik