CIANJUR, iNews id- Anggota Komisi II DPR-RI, Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat III (Kota Bogor, Kab. Cianjur), Ir. Irwan A. Hasman mengikuti kunjungan kerja (Kunker) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara BAKN DPR RI terhadap LHP BPK terkait cukai hasil tembakau ke Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, 14 Juni 2022 minggu lalu.
Menurut Irwan, pertemuan kali ini mendamping Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dengan PT. Gudang Garam dilanjutkan peninjauan lapangan.
Kemudian, masih ujarnya, perjalanan menuju PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (rokok kacang bayi), dilanjutkan peninjauan lapangan.
"Saat itu didampingi Pemkab Pasuruan dan Kanwil Bea dan Cukai Prov Jawa Timur I," terang Irwan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meninjau pabrik rokok, PT Gudang Garam, di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti telaahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan tujuan tertentu (DTT) tentang hasil cukai tembakau sejak tiga tahun terakhir, yaitu 2019, 2020, dan 2021," jelasnya.
Terpisah, Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, peninjauan ini didasarkan pertimbangan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya, dampak luas terhadap masyarakat.
"Selian itu masih banyak permasalahan diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI,” kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya, saat membuka pertemuan di Pasuruan, Jatim, dilansir website DPR RI.
Penerimaan negara dari sektor cukai, menurutnya, memberikan sumbangsih yang cukup signifikan dibandingkan dengan beberapa penerimaan pajak lainnya. Cukai dikenakan terhadap barang etil alkohol/ etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau yaitu sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya.
“Dari ketiga jenis cukai tersebut, penerimaan cukai yang paling dominan berasal dari hasil tembakau sekitar 95 persen dari keseluruhan penerimaan cukai,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya peninjauan ini, BAKN DPR RI berupaya mendapatkan masukan terkait pencetakan cukai dan pengaman produk rokok dalam rangka penyiapan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap permasalahan cukai hasil tembakau di Indonesia.
Diketahui, hal sama masih papar Wahyu, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyebutkan, pendapatan pemerintah dari cukai senilai Rp185,9 triliun pada tahun 2020.
"Nilai tersebut meningkat dari capaian tahun sebelumnya Rp181 triliun," terang dia.
Adapun rinciannya, ia menambahkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau senilai Rp179,83 triliun pada tahun 2020. Nilai tersebut naik 3,67 persen dari capaian tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 96,74 persen dari total penerimaan cukai negara.
"Peningkatan cukai hasil tembakau tersebut karena adanya pergeseran penerimaan dari tahun 2019 serta adanya kenaikan tarif cukai rokok," tutup Wahyu.
Editor : Nursidik