CIANJUR, iNews.id - Sebagaimana diketahui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pemilu telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU, Selasa 7 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota KPU RI, M. Afifuddin, melalui press release dari KPUD Cianjur, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pemilu 2024.
"Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini Rabu 8 Juni 2022," terang Afifuddin.
Kemenkumham, ia menjelaskan, sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024, Rabu 8 Juni 2022 (kemarin) sekitar pukul 18.30 malam.
Afifuddin berharap, PKPU tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan, Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022.
"Ya! Sehingga sudah tersedia payung hukum kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024, 14 Juni 2022," pungkasnya, singkat.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (DSP3M) Rustiman mengatakan, prinsipnya KPU Cianjur selalu siap menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024, baik secara SDM maupun hal-hal lainnya dengan melaksanakan sesuai tahapan.
"Sosialisasi sudah dilakukan setiap saat melalui media sosial yang dimiliki KPU mulai bulan ini sudah mulai secara tatap muka," katanya.
Rustiman menambahkan, beberapa giat yang dilaksanakan KPU di tingkat daerah diantaranya ada penyuluhan hukum, sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelànjutan (PDPB), dan pembentukan kader peduli pemilu dan pemilihan
"Komunikasi koordinasi dengan stakeholder. Baiknitu forkooimda, partai politik (Parpol) dan lembaga terkait lainnya. Itu sudah dilakukan diawal tahun 2022 kemarin," tutupnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait