Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16) yang masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
"Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang," kata Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
