CIANJUR,iNewsCianjur.id — Sebanyak 32 bakal calon kepala desa (Bacakades) dari lima desa di lima kecamatan mengikuti tes seleksi akademik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aula Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Minggu (20/9/2026) kemarin.
Tes akademik tersebut menjadi salah satu tahapan penentuan calon kepala desa yang akan melaju ke tahapan berikutnya. Proses seleksi dilaksanakan selama satu hari dengan mekanisme penilaian yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan.
Kelima kecamatan yang mengirimkan peserta masing-masing berasal dari Cidaun, Agrabinta, Campakamulya, Ciranjang, dan Bojongpicung.
Ketua Pelaksana Tes Akademik Pilkades, Dr. Dedi Mulyadi, mengatakan seluruh peserta mengikuti ujian secara langsung dengan materi yang telah disusun berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan kompetensi calon kepala desa.
“Memang hari ini ada pelaksanaan tes akademik Pilkades yang berasal dari lima desa dan lima kecamatan, dengan jumlah 32 peserta. Pelaksanaannya satu hari dan mudah-mudahan hari ini sudah final,” kata Dedi di Gedung Fakultas Hukum Unsur Cianjur.
Menurut Dedi, setiap peserta mengerjakan 50 soal akademik. Materi ujian mencakup pengetahuan dasar mengenai pemerintahan, otonomi daerah, pengetahuan umum, serta pemerintahan desa.
Penyusunan soal dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan peserta, mulai dari lulusan SMP hingga SMA.
“Jumlah soalnya sebanyak 50 soal. Materinya sudah kami petakan dan sesuaikan dengan kualifikasi serta syarat untuk menjadi kepala desa,” ujarnya.
Setelah ujian berakhir, proses penghitungan nilai dilakukan secara langsung dan disaksikan pihak-pihak terkait. Penghitungan ditargetkan dapat dilakukan sekitar satu setengah jam setelah pelaksanaan tes.
Dedi menegaskan, keterbukaan dalam proses penilaian menjadi bagian penting karena pelaksanaan tes merupakan amanah dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Kurang lebih satu setengah jam setelah pelaksanaan, kita akan melakukan penghitungan secara langsung. Ini kita lakukan dengan transparansi, karena kami mendapatkan amanah dari pemerintah daerah,” katanya.
Nilai tes akademik nantinya tidak menjadi satu-satunya komponen penentuan. Hasil ujian akan diakumulasikan dengan nilai administrasi yang sebelumnya telah diperoleh peserta melalui tahapan seleksi di tingkat desa.
Dari hasil akumulasi tersebut, akan ditentukan lima peserta dengan peringkat tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Panitia desa sudah mengantongi nilai hasil tahapan sebelumnya. Setelah tes akademik ini selesai, nilainya akan diakumulasikan. Dari sana nanti akan terlihat ranking satu sampai lima,” tutur Dedi.
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai sama setelah seluruh komponen penilaian digabungkan, panitia akan melaksanakan seleksi tambahan untuk menentukan urutan peringkat.
“Kalau dalam penyatuan nilai ternyata ada yang sama, maka akan dilakukan tambahan seleksi akademik khusus bagi peserta yang nilainya sama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Unsur Cianjur, Dr. Cucu, mengatakan keterlibatan Unsur dalam tes akademik tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung proses seleksi calon kepala desa agar penilaian dapat dilakukan secara objektif dan terukur.
Setelah seluruh tahapan tes akademik selesai, nilai yang diperoleh peserta akan digabungkan dengan hasil penilaian administrasi dari masing-masing desa.
“Setelah selesai di sini, nilai akademik akan disatukan dengan nilai administrasi yang sudah dibawa dari desa. Dari situ akan muncul ranking satu, dua, tiga, empat dan lima,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
