Remaja Putri di Cianjur Diduga Jadi Korban Perkosaan Bergilir oleh 12 Pemuda

Dani Jatnika
Foto: ilustrasi/net.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan Kabupaten Cianjur. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang berstatus putus sekolah dari Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, menjadi korban perkosaan bergilir oleh 12 pemuda dalam kurun waktu empat hari.

Menurut keterangan Kepolisian Resor Cianjur, insiden tragis ini terjadi antara 19 hingga 23 Juni 2025. Selama rentang waktu tersebut, korban dibawa para pelaku ke lima lokasi berbeda di wilayah Cianjur dan diperkosa secara bergantian oleh dua hingga empat orang setiap harinya.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban, yang sempat dilaporkan hilang sejak 19 Juni 2025, akhirnya kembali ke rumah pada 23 Juni dalam kondisi trauma berat.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual berulang.

“Korban dibawa ke lima lokasi berbeda dan diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang. Dalam sehari, bisa dua hingga empat pelaku yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur pun langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan 12 pemuda. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Jakarta.

“Dari 12 pelaku, 10 sudah kami amankan. Empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” tambah AKP Tono.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Saat ini, korban sedang dalam penanganan intensif, baik secara medis maupun psikologis, dengan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network