Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cianjur, Satu DPO

Elan Hermawan
Satreskrim Polres Cianjur, jumpers penganiyayaan nenek di Desa Bunikasih, Warungkondang. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (4/5/2025), ini dipicu oleh tuduhan palsu (hoaks) percobaan penculikan anak.

Sementara itu, satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih terhadap seorang lansia.

"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi korbannya adalah seorang lansia," tegas Tono kepada awak media di Markas Polres Cianjur, Senin (6/5/2025).

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network