CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Sindangbarang lakukan pengawasan dan pembatasan terhadap pelaku usaha warung nasi selama bulan ramadhan 2025.
Kasi Trantib dan Kesra Sat Pol PP Kecamatan Sindangbarang, Rustandi mengatakan, hingga memasuki hari ke enam bulan puasa pihaknya belum menemukan warung nasi yang melanggar yang berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat ramadhan.
"Bulan suci ramadhan 1446 Hijriah, Sat Pol PP Kecamatan Sindangbarang sebelumnya sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh pedagang warung nasi untuk mentaati aturan pemerintah daerah yang telah di tetapkan," kata Rustandi, Kamis 6 Maret 2025.
Ia memastikan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap warung-warung nasi yang dibatasi kegiatannya. Surat himbauan telah di pasang dimasing - masing tempat pelaku usaha. Dengan tujuan untuk memberikan rasa toleransi bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait