JAKARTA, iNewsCianjur.id - Abdul Kadir Karding diharapkan tidak menjadi menteri pedagang manusia berkedok pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Abdul Kadir Karding harus menjadi menteri yang melindungi calon PMI dan PMI sebagaimana dengan nama kementerian yang dipimpinnya yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Mengapa saya mengatakan seperti ini ? Karena selama ini menteri yang membidangi PMI yakni Kementerian Ketenagakerjaan terkesan menteri yang suka berdagang manusia berkedok pengiriman PMI ke luar negeri,” kata pemerhati masalah Ketenagakerjaan Indonesia, Dr.Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, Senin (13/1/2025).
Dr. Edi Hardum mengatakan, pedagang PMI berkedok pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) selama ini adalah para oknum dari perusahaan pengiriman PMI/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), para oknum dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), oknum dari Polri dan oknum pensiun Polri.
Menurut Edi, sampai saat ini pengiriman PMI illegal ke luar negeri malah bertambah marak karena pemainnya tetap orang dan perusahaan yang sama. “Oleh karena itu, saya meminta Abdul Kadir Karding sebagai menteri yang melindugi PMI dan dua wakilnya di kementerian yang sama tidak terkooptasi sama perusahaan pengiriman PMI nakal serta para oknum. Beliau harus jaga jarak. Kalau beliau terkooptasi, maka beliau menjadi Menteri Pedagang manusia berkedok pengiriman PMI,” kata penulis buku,”Pengiriman TKI Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Menurut Edi, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekersama dengan sejumlah kementerian membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk mencegah pengiriman TKI atau PMI illegal keluar negeri. Namun, sampai saat ini keberadaan Desmigratif tidak kelihatan hasilnya. “Malah pengiriman PMI illegal tetap marah,” kata advokat dari Kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Edi meminta Karding agar membuat program nyata untuk mencegah pengiriman PMI illegal. Selain itu, memproses hukum semua pelaku dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI illegal ke luar negeri. “Jangan manfaatkan kementerian dan jabatan menteri untuk mengambil untung secara ekonomi. Kerjalah untuk melindungi manusia, bukan untuk didagangkan,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini. xx
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait