CIANJUR, iNewsCianjur.id - Setelah melalui perjuangan panjang selama 12 tahun, Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya meresmikan Peraturan Daerah Nomor 7/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penandatanganan Perda ini dilakukan langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada Rabu (21/8/2024), kemarin disaksikan oleh Sekda Cianjur, para kepala OPD, dan camat.
Dengan disahkannya Perda RTRW, Cianjur kini memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola pembangunan dan pemanfaatan ruang.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan bahwa selama ini proses revisi RTRW menghadapi berbagai tantangan, termasuk harmonisasi kepentingan berbagai pihak dan perubahan dinamika pembangunan.
"Namun, berkat kerja keras semua pihak, kita akhirnya berhasil merampungkan Perda RTRW ini," ujar Herman.
Salah satu poin penting dalam Perda RTRW yang baru adalah penetapan zona industri terpusat di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi alih fungsi lahan pertanian produktif dan meningkatkan efisiensi pengelolaan industri. Selain itu, Perda RTRW juga mengatur zona pariwisata, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Bupati Herman optimistis bahwa dengan adanya Perda RTRW yang baru, iklim investasi di Cianjur akan semakin kondusif.
"Kepastian hukum yang diberikan oleh Perda RTRW ini akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Cianjur," ungkapnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait