Perda RTRW Cianjur Resmi Disahkan, Buka Peluang Investasi Lebih Luas

Dani Jatnika
Bupati Cianjur saat menandatangani Perda RTRW setelah menunggu 12 tahun baru rampung, Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Setelah melalui perjuangan panjang selama 12 tahun, Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya meresmikan Peraturan Daerah Nomor 7/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Penandatanganan Perda ini dilakukan langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada Rabu (21/8/2024), kemarin disaksikan oleh Sekda Cianjur, para kepala OPD, dan camat.

Dengan disahkannya Perda RTRW, Cianjur kini memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola pembangunan dan pemanfaatan ruang. 

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan bahwa selama ini proses revisi RTRW menghadapi berbagai tantangan, termasuk harmonisasi kepentingan berbagai pihak dan perubahan dinamika pembangunan.

"Namun, berkat kerja keras semua pihak, kita akhirnya berhasil merampungkan Perda RTRW ini," ujar Herman.

Salah satu poin penting dalam Perda RTRW yang baru adalah penetapan zona industri terpusat di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi alih fungsi lahan pertanian produktif dan meningkatkan efisiensi pengelolaan industri. Selain itu, Perda RTRW juga mengatur zona pariwisata, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Bupati Herman optimistis bahwa dengan adanya Perda RTRW yang baru, iklim investasi di Cianjur akan semakin kondusif.

"Kepastian hukum yang diberikan oleh Perda RTRW ini akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Cianjur," ungkapnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network