CIANJUR, INewsCianjur.id - Desakan ekonomi mendorong pasangan suami istri muda di Cianjur nekat menjadi komplotan begal.
Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi hasil kejahatan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, MJ dan istrinya, RN, dibantu oleh rekannya, IYG, dengan modus yang cukup licik. RN berperan sebagai umpan untuk menarik perhatian korban. Ia berpura-pura mengajak korban berkencan ke penginapan atau hotel. Saat korban lengah, MJ dan IYG langsung muncul dan mengancam korban dengan golok sebelum merampas sepeda motornya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Cianjur, seperti Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota, dan Sukaluyu.
"Modus operandi mereka sangat jelas, yaitu memanfaatkan kecantikan istri untuk menjerat korban," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan sebuah golok. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, MJ, RN, dan IYG dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait