Bantuan Dana Stimulan Gempa Tahap Empat Cair, AMPUH Cianjur Minta BPBD Awasi Aplikator RTG

Yudi Dharmawan
Presidium AMPUH saat berada di tenda pengungsi pasca gempa bumi dua tahun lalu di Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Prsidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH), Yana Nurzaman, apresiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur sudah mengupayakan pencairan tahap empat bagi penyinras gempa Cianjur.

"Alhamdulillah hal yang paling ditunggu oleh warga terdampak gempa bumi Cianjur 21 Nopember 2022 akhirnya sampai juga," kata Yana, Kamis (30/5/2024).

Yana mengatakan, hal tersebut juga diungkapkan Bupati Cianjur, Herman Suherman, telah menyampaikan keterangan secara resmi bahwa bantuan dana stimulan gempa untuk warga terdampak yang masuk data tahap empat sudah bisa dimulai proses pencairannya.

"Kami dari Ampuh, sangat mengapresiasi untuk Tim Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai (PPK DSP) BPBD Kabupaten Cianjur, Pak Nurzein, atas ikhtiar maksimalnya dalam mengupayakan pencairan bantuan pembangunan terdampak ini," ujarnya.

Yana mengatakan, hal lain yang perlu ditegaskan lagi terkait dengan mekanisme pembangunan rumah warga terdampak gempa dengan kategori rusak berat yang pembangunannya harus dilaksanakan oleh pihak ketiga, harus diawasi lebih ketat sehingga perilaku komersialisasi atau jual beli Surat Permohonan Rumah (SPR) tidak terjadi lagi pada tahap empat ini.

"Selain itu kualitas hasil pembangunan rumah tahan gempa (RTG) harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah, jangan ada lagi warga yang merasa kecewa dengan RTG barunya yang jauh dari kaidah RTG dan rumah sehat," paparnya.

Sebelumnya lanjut Yana, di tahap tiga, begitu banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga ini, bahkan sampai saat ini masih ditemukan proses pembangunan RTG tahap tiga yang mangkrak.

Adapun, proses pencairan bantuan dana stimulan gempa ditahap empat harus dilakukan lebih ketat, semua pihak ketiga yang terlibat pembangunan RTG harus terdaftar di PPK DSP BPBD.

"Black list pihak ketiga yang pada tahap tiga lalu membangun RTG dengan kualitas jelek dan gagal konstruksi, mereka ini jangan lagi diberikan ruang untuk turut membangun RTG lagi. Hal ini perlu kami tegaskan karena menjelang proses tahapan awal pencairan tahap empat ini kami sudah mulai mendapatkan keluhan dari pihak ketiga adanya permintaan sejumlah uang dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network