CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cianjur masih sangat tinggi. Untuk melakukan pencegahan Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur meluncurkan program Susan Peka (Sistem Urusan Pelaporan Kekerasan Terhadap Anak) dan mencanangkan sekolah ramah anak.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angka tersebut tergolong tinggi.
"Dari sisi laporan memang cukup tinggi angkanya. Tahun kemarin saja tercatat ada 62 kasus," ujar Mutawali.
Jenis kekerasan yang dialami anak di antaranya korban perundungan (bullying), seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DP2KBP3A berupaya mengadvokasi kasus tersebut sebagai bentuk penyelesaian.
"Ada yang diselesaikan kekeluargaan, ada juga melalui jalur hukum," tuturnya.
Namun kasus kekerasan terhadap anak biasanya diibaratkan fenomena gunung es. Artinya, tak semua korban kekerasan mau melaporkan karena dianggap aib atau tabu.
"Untuk mengatasi hal itu kami meluncurkan program berupa aplikasi bernama Susan Peka atau Sistem Urusan Pelaporan Kekerasan Terhadap Anak. Sekaligus juga mencanangkan sekolah ramah anak serta pelantikan pengurus Forum Anak Daerah periode 2024-2026," jelasnya.
Menurut Mutawali, aplikasi Susan Peka pada prinsipnya untuk mendorong kesadaran pelaporan dari masyarakat seandainya terjadi kasus kekerasan. Dengan adanya aplikasi itu maka memudahkan penanganan dan pelayanan yang bisa diakses masyarakat.
"Peran Forum Anak Daerah kita optimalkan juga. Perannya sangat penting karena Forum Anak Daerah itu bisa jadi pelopor juga pelapor. Pelopor karena mereka bisa jadi contoh, sedangkan pelapor, mereka yang melaporkan kasus kekerasan," ungkapnya.
Peran sekolah ramah anak juga terus dioptimalkan untuk membangun kolaborasi sehingga bisa meminimalkan angka kekerasan. DP2KBP3A berupaya memaksimalkan penyelesaian dan pencegahan.
"Semua pihak harus terlibat menyelesaikan dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak," pungkas Mutawali.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait