CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Desa baik Kepala Desa (Kades), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD masih banyak yang kesulitan membuat produk mengenai tata naskah peraturan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Cianjur Dindin Solihin kepada wartawan di Cipanas, Jumat (22/3/2024)
"Kami berkewajiban memberi tahu, selain itu untuk mendorong mencerdaskan pemerintah desa dalam tata cara penyusunan naskah peraturan -peraturan desa," ujar Dindin.
Maka, sambung Dindin, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur lakukan semiloka Legal Drifting pada tanggal 21 Maret 2024, Kegiatan yang melibatkan 7 Kades berikut BPD dan peserta lainnya dilakukan di aula Kecamatan Cipanas.
Kemudian Dindin menjelaskan bahwa Legal Drifting, penyusunan produk hukum desa untuk pemerintah desa, BPD, Kecamatan.
Untuk pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum desa demi menciptakan produk hukum yang ideal, katanya.
Mengenai tata naskah khusus yang disampaikan kepada kepala desa, BPD termasuk dalam persoalan persoalan yang ditemukan di desa,
Contoh, tanah Desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jasa pemanfaatan, tapi itu harus ada aturan Perdes dulu.
"Diatur oleh Perdes turun ke Peraturan desa kemudian ke peraturan kepala desa lalu keputusan kepala desa terkait kerjasama dengan pihak ketiga," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait