Setda Cianjur Sosialis Produk Hukum Pemerintahan Tingkat Desa

Yayan. S
Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Cianjur, Didin Solihin, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Desa baik Kepala Desa (Kades), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD masih banyak yang kesulitan membuat produk mengenai tata naskah peraturan Pemerintah Desa.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Cianjur Dindin Solihin kepada wartawan di Cipanas, Jumat (22/3/2024)

"Kami berkewajiban memberi tahu, selain itu untuk mendorong mencerdaskan pemerintah desa dalam tata cara penyusunan naskah peraturan -peraturan desa," ujar Dindin.

Maka, sambung Dindin,  Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur lakukan semiloka Legal Drifting pada tanggal 21 Maret 2024, Kegiatan yang melibatkan 7 Kades berikut BPD dan peserta lainnya  dilakukan di aula Kecamatan Cipanas.

Kemudian Dindin menjelaskan bahwa Legal Drifting, penyusunan produk hukum desa untuk pemerintah desa, BPD, Kecamatan.
Untuk pemahaman  dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum desa demi menciptakan produk hukum yang ideal, katanya.

Mengenai tata naskah khusus yang disampaikan kepada kepala desa, BPD  termasuk dalam persoalan persoalan yang ditemukan di desa, 

Contoh, tanah Desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jasa pemanfaatan, tapi itu harus ada aturan Perdes dulu.

"Diatur oleh Perdes turun ke Peraturan desa kemudian ke peraturan kepala desa lalu keputusan kepala desa terkait kerjasama dengan pihak ketiga," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network