CIANJUR, iNewsCianjur.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangbarang Cianjur, menemukan dua pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), terindikasi anggota partai politik.
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada dua orang pendaftar PTPS yang terindikasi Parpol, " kata Ketua Panwascam Sindangbarang Cianjur, Nawa Nurarif S.hum, Kamis (24/1/2024).
Ia mengatakan, dua pendaftar PTPS tersebut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Atas temuan tersebut, Panwascam melakukan pencoretan dan pembatalkan untuk mendaftar di PTPS.
Kata dia, penyelenggara disetiap tingkatan harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol maupun tim Kampanye.
"Kami mengingatkan, bahwa calon PTPS harus netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik maupun tim kampanye’’ tegas Nawa.
Dirinya berharap, agar masyarakat ikut aktif mengawasi semua tahapan pemilu 2024, dan tahap masa kampanye yang sedang berlangsung.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
