CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, merilis penetapan 510 titik.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Titik lokasi yang diperbolehkan tersebut tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Sekretaris KPU Cianjur M Thomas Iqbal, mengatakan SK KPU Cianjur terkait lokasi pemasangan APK sudah disosialisasikan.
"Sebelum masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, KPU sudah mensosialisasikan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024," kata Iqbal, Kamis (30/11/2023).
Iqbal iuga berharap, aturan yang telah ditentukan agar dipatuhi karena berdasarkan kesepakatan bersama.
"Sudah disampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silahkan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan mulai hari ini," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait