CIANJUR, iNewsCianjur.id - Komite I DPD RI mengapresiasi atas masukan dan aspirasi berkaitan dengan revisi undang-undang desa yang disampaikan oleh DPN, PPDI, APDESI, ABPEDNAS dan AKSI, Senin (20/11/2023) kemarin.
Sekjen DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDES) Jenal, mengatakan, setelah mengikuti rapat bersama di Jakarta dirinya turut menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan undang-undang desa, mulai dari penyelenggaraan Pilkades. Pengutan Kepala dan perangkat desa juga BPD.
"Ada beberapa kesimpulan rapat dengar pendapat umum komite I DPD RI dengan beberapa lembaga diantaranya APDESI, ABPEDNAS, DPN, PPDI, dan AKSI Senin (20/11/2023) kemarin di Jakarta, kata Jenal, Selasa (21/11/2023).
Menurut Jenal, yang juga sebagai Kepala Desa Gelaranyar, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur, bahwa penyelenggaraan Pilkades penguatan kepala desa, dan perangkat desa penguatan BPD masa jabatan penyederhanaan peraturan desa dan peningkatan keuangan desa akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan revisi undang-undang Desa nantinya.
"komite I DPD RI sepakat dengan masukan yang disampaikan, dalam revisi kedua undang-undang desa dalam rangka memperkuat pemerintahan desa," ujarnya.
Jenal mengatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan revisi kedua undang-undang desa segera dan secepatnya.
"Kami sepakat untuk meningkatkan kompetensi pembangunan kapasitas, dan pelatihan bagi kepala desa perangkat desa dan DPD," paparnya.
Komite I DPD RI bersama DPN, PPDI, APDESI, ABPEDNAS dan AKSI sepakat untuk melibatkan anggota komite I DPD RI di masing-masing provinsi sebagai penasehat Pembina dalam rangka mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan optimalisasi aspirasi desa dan pengaturan desa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait