CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kendaraan roda dua di Cianjur tanpa nomor polisi (nopol) di bagian belakang tentunya menyalahi aturan. Maraknya kendaraan bermotor tanpa nopol adalah pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso. Menurutnya, pengendara tersebut ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kita akan berhentikan dan tilang ditempat, karena disinyalir tidak memiliki surat-surat yang sah," kata Anaga.
Hal tersebut kata dia, apakah pengendara mengetahuinya atau sengaja. Namun, dirinya akan tetap ditindak.
"Apabila terlibat kecelakaan dan pelaku kabur sedangkan pengendara tidak menggunakan nopol di belakang maka dia disebut pelaku kriminal," jelasnya.
Nomor Polisi adalah identitas kendaraan dimana menurut undang-undang harus dipasang pada setiap kendaraan bermotor baik depan dan belakang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait