CIANJUR, iNewsCianjur.id - Proses hukum kasus pencabulan ayah terhadap anak tirinya RR (17) di Kecamatan Sukanaga, Kabupaten Cianjur resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kapolsek Sukanaga Cianjur, AKP Tio mengatakan, pelimpahan berkas pelaku kadus pencabulan tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
“Selama ini tersangka kami tahan di Polsek Sukanaga. Dan sekarang tersangka WD (57) dengan sejumlah barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Tio, Rabu (26/7/2023).
Dalam modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban. Sementara, korban merasa tidak enak, karena selama ini hidupnya dibiayai oleh pelaku, dan akhirnya korban mengikuti keinginannya.
"Aksi bejatnya pelaku ini diketahui dari salah seorang dukun beranak diwillayah tersebut, ketika pelaku membawa korban untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dan perubahan tentang perlindungan anak.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait