CIANJUR, iNewsCianjur.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Sugeng (41), dinilai PN Cianjur terbukti bersalah dalam kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Kepala Selvi terlindas mobil sedan Audi A6 yang dikemudikan Sugeng setelah sebelumya motor korban menabrak mobil angkot didepanya dan jatuh ke kanan jalan. Dari arah berlawanan datang rombongan Polisi Polda Metro Jaya termasuk mobil Sugeng yang ikut didalam rombongan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara," Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Hal yang meringankan Sugeng ialah belum pernah dihukum dan berbuat sopan selama persidangan berlangsung. Adapun yang memberatkan terdakwa, karena tidak mengakui perbuatannya
Majelis hakim menilai, Sugeng bersalah melakukan tindak pidana tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 311 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sugeng langsung mengajukan banding.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait