Ada 4 Kewenangan Perbaikan Jalan, Begini Kata Kadis PUTR Cianjur

Yudi Dharmawan
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mengatakan, masih banyak masyarakat Cianjur yang belum memahami status jalan.

Eri mengatakan, ada empat kewenangan status Jalan. Diantaranya Jalan Nasional, Provinsi, kota/kabupaten (Daerah), dan Jalan desa.

"Jadi memang masih banyak masyarakat yang belum memahami status Jalan ini," kata Eri, kepada iNewsCianjur.id.

Menururut Eri, perbaikan jalan dilakukan tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

"Tapi, bisa juga Jalan kewenangan Provinsi contohnya dari Cibeber - Sindangbarang, kami dari Daerah juga turut mendorong pemerintah Provinsi agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki," katanya.

Seperti Jalan utama di Kecamatan Cikadu Cianjur selatan, mayoritasnya adalah Jalan Provinsi sehingga bisa jadi Provinsi juga minta dorongan dan atau bantuan ke pemerintah pusat.

"Pada dasarnya kalau Pemkab ini, berupaya bagaimana caranya agar penyelenggaraan perbaikan Jalan Kabupaten bisa diperbaiki," ujarnya.

Eri mengatakan, perlu juga diketahui masyarakat agar memahami masing-masing kewenangan status jalan sehingga tidak menimbulkan informasi yang keliru.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network