CIANJUR, iNewsCianjur.id - Anggota Polisi dari Polsek Cibeber Polres Cianjur, sambangi sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Cibeber, Senin (22/05/2023).
Kedatangan Polisi dari unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas desa ke sejumlah sekolah, merupakan langkah preventif, keterlibatan siswa dalam kasus kenakalan remaja serta geng motor yang berujung terjadinya tindak pidana.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/430/V/ HUM.5.4/ 2023, Tanggal 17 Mei 2023 terkait Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) kenakalan remaja serta geng motor di wilayah hukum Polres Cianjur.
Menurut keterangan Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, anggota yang diterjunkan dalam rangka sosialisasi surat edaran Kapolres Cianjur.
"Kegiatan ini bersifat preventif, dengan memberikan imbauan serta pengetahuan tentang hukum serta peraturan lalulintas, khususnya para siswa yang mengendarai sendiri kendaraan bermotor saat pergi ke sekolah," terang Aca kepada iNewsCianjur.id.
Aca menegaskan, pihak Kepolisian mendorong kepada pihak sekolah serta komite untuk dapat membuat peraturan larangan siswa di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
"Dalam peraturan sudah jelas, tidak dibenarkan bagi siapapun mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat kendaraan,SIM serta perlengkapan keselamatan lainnya," ujar Aca.
Selain akan berbahaya,lanjut Aca, juga rawan dapat memicu tindak kenakalan remaja dengan bergabung dengan geng motor,
"Ujungnya pasti akan terjadi tindakan kejahatan jalanan, untuk itu Kami pihak Kepolisian peduli dengan lakukan pencegahan serta memberikan wawasan pengetahuan tentang hukum serta peraturan lalulintas kepada para siswa," pungkasnya.
Saat Polisi sambangi sekolah didapati puluhan kendaraan sepeda motor tidak sesuai standar dengan menggunakan knalpot brong serta tanpa berplat nomor, Polisi pun memberikan pembinaan khusus kepada mereka dengan dikumpulkan di lapangan sekolah
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait