CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Alhasil dua orang pelaku berhasil diamankan, Rabu (17/5/2023).
Dua orang yang berhasil diamankan tersebut, berinisial UA (35) seorang wanita, dan DR (40) pria.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku UA dan DR berhas diamankan saat merekrut calon pekerja migran indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke dua negara. Yakni Singapura, dan Arab Saudi.
"Pengungkapan TPPO ini berawal kecurigaan warga di Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong," kata Aszhari.
Menurut Aszhari, kecurigaan warga pun menguat saat ke dua pelaku datang membawa mobil didalamnya terdapat beberapa orang (Wanita) di Desa Cikancana di janjikan akan dipekerjakan di Arab Saudi, dan Singapura.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ada empat orang calon TPPO yang akan dijual oleh ke dua pelaku tersebut," ujarnya.
Empat orang korban tersebut diantaranya, TN, L, R, dan AS semuanya warga Desa Cikancana. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberangkatkan dan bekerja diluar negeri dengan bayaran gaji sebesar Rp6 juta per bulannya.
"Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," jelasnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan berupa barang bukti seperti, dokumen, paspor, handphone, dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait