CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Bisang Gakkda Trantibumas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengimbau para pemilik warung makan buka mulai pukul 16.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Wira, sesuai dengan surat edaran bupati bahwa warung-warung makan diharuskan mulai buka pada pukul 16.00 Wib.
"Kebetulan kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya warung makan yang buka diluar jam yang telah ditentukan pukul (16.00) Wib," kata Wira, Sabtu (1/4/2023).
Wira mengatakan, kegiatan penindakan yang dilakukan sifatnya hanya imbauan dengan cara humanis atau pendekatan.
"Ada laporan dari masyarakat khususnya di Kecamatan Cianjur, dan Kecamatan Karangtengah," katanya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait