Saat ada kunjungan kerja (Kunker) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, sejumlah wartawan tergabung gerbong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dilarang liputan.
Kejadian tersebut, saat hendak mau konfiirmasi ke pihak PT. MPM, perkebunan Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kamis (27/10/2022).
Salah satu wartawan media online juga anggota PWI Cianjur, Deri Lesmana membenarkan, padahal awak media baik cetak maupun online diundang untuk liputan ke lokasi sana.
"Tapi, hendak mau konfirmasi dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal, besar-besaran juga kekar perawakannya," keluhnya.
Padahal, masih ujarnya, bukan mau apa-apa hanya niat baik untuk konfirmasi saja. Jadi biar ada penjelasan dari pihak PT. MPM juga sekalian ada tembusan undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
"Ya! Saat itu sempat adu mulut salah juga," ucap Deri disapa Caplin di lingkungan PWI Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, hal senada masih paparnya, jarak tempuh cukup jauh dan berbelok-belok. Artinya, mencari alamat susah. Maklum baru pertama dan jarang liputan ke Kecamatan Cipanas kalau tidak ada ada undangan jumpa pers oleh pihak BPN.
"Eh! Pas di sana (lokasi) malah dihadang entah itu bodyguard (pengawal) PT. MPM atau siapa kita juga kurang mengetahuinya," terang Caplin.
Ia menyayangkan dengan sikap dilakukan dari pihak manajemen PT MPM tidak berkenan insan media masuk untuk wawancara. Jadi hal ini jelas masuk dalam ketentuan pidana diatur dalam undang-undang pers.
"Padahal hanya konfirmasi saja hal positif tidak ada niatan lain," keluh Deri.
Jadi hal ini, terakhir Deri menambahkan, ketentuan pidana kan? Sudah diatur dalam 'UU Pers' bahwa, dalam pasal 4 itu menjamin "kemerdekaan pers", dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan informasi.
"Maka itu bila ada larangan liputan terhadap wartawan tersebut berharap dewan pers bisa mengambil langkah tegas terkait hal tersebut," tutup Deri.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Suara Cakra Media (SCM) perusahaan media online Cianjur, Pendi Yuda membenarkan, awak media dilarang masuk untuk menghubungkan pimpinan PT. MPM. Entah kenapa? Kurang mengetahui juga.
"Padahal kami insan media ada undangan dari BPN Cianjur untuk liputan langsung wawancara," katanya.
Pendi menjelaskan, perlu diketahui bila siapa saja melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara.
"Nah! Sekian itu dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah," terangnya.
Masih ujarnya, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum sengaja melakukan tindakan dapat menghambat ( menghalangi) ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.
"Jelas hal itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tandas Pendi.
Namun, terakhir Pendi menambahkan, masih beruntung tidak adu fisik, hanya saja sempat adu mulut saja saat kejadian tersebut di lokasi PT. MPM, karena, mengingat bukan preman atau jagoan, hanya sebagai wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat.
"Artinya punya kode etik jurnalistik dan sopan santun. Dan, akhirnya kami balik kanan pulang," pungkasnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait