Polri Duga ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 untuk Kepentingan Pribadi

Andri Kartanegara
ilustrasi dugaan penyalangunaan dana oleh ACT

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 18 Oktober 2018 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin. 

 

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022). Bahkan, kata Ramadhan, kedua orang pengurus yayasan ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR. 

 

"Tidaj pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," kata Ramadhan.  Meskipun begitu, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. 

 

Penyidik Bareskrim Polri sendiri menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.  Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Uang tersebut tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.
 

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network