Lebih dari 1.000 Kelas Rusak Berat, Wakil Ketua DPRD Cianjur Desak Penanganan Serius
CIANJUR,iNewsCianjur.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menegaskan bahwa sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Cianjur membutuhkan penanganan serius dan mendesak dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, saat ini terdapat lebih dari 1.000 ruang kelas pada jenjang SD dan SMP yang masuk dalam kategori rusak berat. Dengan kapasitas rehabilitasi sekitar 400 hingga 450 ruang kelas per tahun, penanganan seluruh kerusakan ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
"Angka tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa persoalan infrastruktur pendidikan di Cianjur tidak bisa lagi ditangani secara biasa-biasa saja," ujar politisi yang akrab disapa Kang Lepi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan bahwa kondisi ruang kelas yang rusak berat berkaitan langsung dengan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia mendesak Disdikpora untuk segera mengidentifikasi sekolah-sekolah yang paling berisiko.
Kang Lepi juga meminta ruang kelas yang tidak layak agar tidak digunakan sama sekali sebelum diperbaiki. "Jangan sampai menunggu terjadinya musibah baru dilakukan tindakan," tegasnya.
Dari sisi anggaran, Kang Lepi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui alokasi dana yang memadai. Menurutnya, Disdikpora perlu bergerak aktif mengoptimalkan APBD serta mengupayakan dukungan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Persoalan lebih dari 1.000 ruang kelas rusak berat tidak cukup dijawab dengan alasan keterbatasan fiskal, tetapi harus diikuti strategi pembiayaan yang konkret," tuturnya.
Di akhir penyataannya, ia meminta Disdikpora menyusun target rehabilitasi tahunan yang jelas berdasarkan skala prioritas dan tingkat kerusakan. Progres penanganan tersebut juga harus dilaporkan secara berkala agar dapat diawasi dengan baik.
"DPRD akan terus mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan persoalan ruang kelas rusak, baik melalui fungsi pengawasan maupun dukungan penganggaran," kata Kang Lepi.
Editor: Yanto