Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Pancaroba, Nelayan Cidaun Cianjur Diimbau Waspadai Kondisi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, Lima DPO

Kamis, 05 November 2026 | 17:55 WIB
  • author Dani Jatnika
Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, Lima DPO
Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Wilayah.(Foto: Dani Jatnika)

CIANJUR,iNewsCianjur.id – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan bersenjata yang diduga beraksi di sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah Jawa Barat sejak 2025 berhasil dibongkar Polres Cianjur. 

Enam orang tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan jaringan kejahatan jalanan tersebut diwarnai perlawanan bersenjata. Saat hendak disergap dan diamankan, sejumlah pelaku diduga mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk memburu anggota komplotan yang melarikan diri sekaligus membongkar jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, membongkar jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana komplotan ini,” tegas Beddy di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026). 

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggrebekan di kawasan villa di Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi tersebut diduga disewa komplotan sebagai tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan. Dalam penggerebekan awal, petugas menangkap dua tersangka berinisial DF (28) dan AS (27), serta menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu anggota komplotan lainnya. Namun, upaya penangkapan tersebut mendapat perlawanan. Sejumlah pelaku berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Dalam proses penindakan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya. Dua di antaranya, WZS. (23) dan R (21), mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Dengan demikian, total enam tersangka berhasil diamankan, yakni WZS, HU (32), L (25), R, AS, dan DF. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang berbeda. WZS dan HU diduga bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.

Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus seperti kunci astag dan kunci T. Selain itu, mereka diduga merampas sepeda motor korban di jalanan dengan ancaman senjata api rakitan maupun senjata tajam.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni L, R, AS, dan DF, diduga berperan sebagai joki yang membantu mobilitas, mengawasi situasi, serta memfasilitasi pelarian para eksekutor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam, tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua kunci T, dan dua magnet.

Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil pencurian dan pembegalan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, puluhan kendaraan hasil curian diduga telah dijual kepada pihak tertentu di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Adapun kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung.

Polisi masih menelusuri aliran distribusi kendaraan tersebut, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan kehilangan yang masuk di sejumlah wilayah.

Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi kini memburu lima orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial J, A, dan S. yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S dan U yang diduga terlibat sebagai penadah.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun ketika melintas di jalan yang relatif sepi. Warga juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap lima DPO, mendalami dugaan keterlibatan jaringan penadah, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan komplotan tersebut dengan laporan kehilangan kendaraan di berbagai daerah.

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau memiliki informasi mengenai keberadaan para pelaku diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Editor: Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut