Rokok Ilegal Marak di Cianjur! Bea Cukai Bogor Gencar Sosialisasi Cukai

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Peredaran rokok ilegal kian mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur.
Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat sebagian masyarakat, terutama perokok aktif, beralih tanpa memedulikan dampak kesehatan maupun kerugian negara.
Guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Bogor Kementerian Keuangan bersama Bagian Hukum Setda Cianjur menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimcam dan para kepala desa.
Kepala Analisis Pemeriksa I Ditjen Bea Cukai Bogor, Nur Fajriyah, mengungkapkan bahwa Cianjur termasuk daerah rawan peredaran rokok ilegal. Hal ini dipengaruhi oleh letak geografis serta daya beli masyarakat yang menurun.
“Cianjur punya karakteristik geografis dataran tinggi yang menyulitkan pengawasan. Ditambah dengan tingginya permintaan dari perokok yang memilih rokok murah, rokok ilegal pun makin mudah beredar,” ujar Nur.
Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar menyadari bahaya rokok ilegal — tak hanya bagi kesehatan, tetapi juga bagi keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari cukai.
Nur juga menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol, yang penggunaannya harus dikendalikan karena memiliki dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Barang Kena Cukai (BKC) tidak bisa diedarkan sembarangan. Rokok, contohnya, harus dikemas dan dilekati pita cukai resmi. Ini penting sebagai bukti pelunasan dan alat pengawasan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pita cukai dirancang berbeda untuk berbagai jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga rokok tradisional seperti klobot dan kelembak kemenyan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan.
Nur menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, terutama distributor dan penjual rokok ilegal. Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.
“Jangan anggap enteng. Rokok ilegal bukan cuma merugikan negara, tapi juga bisa menyeret ke jeruji besi,” tandasnya.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, aparatur desa dan masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Editor : Ayi Sopiandi