get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Kendaraan Plat Merah Pemkab Cianjur Diduga Masih Nunggak Pajak

Samsat Cianjur: Kini Warga Dapat Manfaatkan Pemutihan untuk Bayar Pajak Tanpa Denda

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:17 WIB
header img
Kantor pelayanan Samsat Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Program pemutihan pajak akan dimulai besok, memberikan kesempatan bagi warga Cianjur untuk membayar pajak tanpa denda.

Menurut informasi yang diterima, program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya dengan membayar pokoknya saja, tanpa denda.

Kepala Cabang Samsat Kabupaten Cianjur, Irfan Niko Firmansyah mengatakan, manfaat program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi warga untuk membayar pajak tanpa denda.

"Mudah-mudahan dengan adanya program pemutihan pajak ini bisa eningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak. Selain itu, juga bisa membantu meningkatkan pendapatan negara," kara Irvan, Rabu (19/3/2025).

Adapun ketentuan program pemutihan pajak, warga hanya perlu membayar PKB untuk 1 tahun kedepan saja, tidak ada denda atau biaya tambahan lainnya dan program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

"Untuk informasi lengkapnya, warga dapat mengunjungi kantor Samsat Cianjur adapun dokumen yang diperlukan seperti STNK dan KTP," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut