Jam Kerja ASN Cianjur Selama Ramadhan Diubah, Ini Ketentuannya

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengumumkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Perubahan ini dilakukan setelah Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, memberikan instruksi untuk menyesuaikan jam kerja dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Awalnya, Sekda Cianjur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/9/Setda/02/2025 yang menetapkan jam kerja ASN dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat. Namun, setelah adanya instruksi dari Bupati, surat edaran tersebut ditarik kembali dan diganti dengan yang baru.
"Hari ini Senin (3/3/2025) Surat Edaran yang sudah terlanjur beredar kami tarik kembali dan diganti dengan Surat Edaran Nomor 000.8.3/10/Setda/03/2025 yaitu untuk seluruh ASN Kabupaten Cianjur selama bulan Ramadhan ASN masuk kerja pukul 6.30 Wib dan pulang pukul 14.00 Wib kecuali hari Jum'at pulangnya pukul 14.30 Wib," jelas Cecep.
Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN, serta menyelaraskan dengan kebijakan yang berlaku di tingkat provinsi. Ia berharap penyesuaian jam kerja ini akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan mendukung kelancaran program-program pemerintahan.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta mendukung keberlanjutan berbagai program pemerintahan yang sedang berjalan," kata Wahyu.
Dengan adanya kebijakan baru ini, seluruh ASN di Cianjur diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan jam kerja. Bupati Wahyu Ferdian juga menekankan agar para ASN tetap menjaga semangat dan kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas, meskipun dengan jam kerja yang berbeda.
"Harus lebih optimal, efektif, dan tetap semangat dalam bekerja," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi