get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 36 Siswa dan Siswi SMP Negeri 1 Sindangbarang Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan

Kepala Desa (Pilkades) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) di 16 Desa Kabupaten Cianjur Ditunda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:05 WIB
header img
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dendy Kristanto. (Foto : istimewa).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) di 16 desa di Kabupaten Cianjur terpaksa ditunda.

Penundaan ini dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah pusat tertanggal 25 Juni 2024, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Pilkades dan PAW belum dapat dilaksanakan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat.

"Kami harap masyarakat memahami dan bersabar, ini demi memastikan sistem pemerintahan desa berjalan lebih baik dan sesuai aturan," ujarnya.

Para calon kepala desa dan masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan.

"Tahapan dan jadwal Pilkades serta PAW ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, serta Perda dan Perbup yang akan datang," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus memantau perkembangan regulasi dan memastikan proses transisi berjalan lancar agar Pilkades dan PAW dapat dilaksanakan sesuai peraturan baru.

Dengan penundaan ini, jabatan penjabat (Pj) kepala desa di 16 desa otomatis diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Februari 2025, diikuti surat dari pemerintah daerah setempat. Kami juga menerbitkan surat edaran serupa, baik dari Kemendagri maupun DPMD Jabar, terkait penundaan Pilkades," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut