get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengalaman Pantarlih Cantik Sukanagara Mulai Dikejar Anjing Pemburu sampai Diajak Nikah

Soal Polemik Pasar Tanggeung -Sukanagara Cianjur, Dishub: Hanya User Saja

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:32 WIB
header img
Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori. (Foto: Mulyadi/iNews.Cianjur,id)

CIANJUR, iNewscianjur.id- Soal dua pasar yang ada di Kecamatan Tanggeung -Sukanagara, masih menjadi isu hangat alias perhatian masyarakat Kabupaten Cianjur khususnya.

Pasalnya merupakan kebutuhan pokok sifatnya umum untuk kepentingan masyarakat, seperti halnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur angkat bicara, terkait dengan informasi adanya "Sub Terminal" di Tanggeung yang satu kawasan dengan pasar. 

"Nah! Bahwa Dishub Cianjur belum mengetahui akan rencana tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori, saat ditemui di meja kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Dishub Cianjur, masih jelas dia, hanya sebagai user (pengguna) setelah semuanya selesai (dari mulai perijinan sampai dengan pembangunan), untuk digunakan sebagai prasarana pendukung dalam pelayanan transportasi.

"Khususnya di wilayah Cianjur Selatan (Cisel)," ujar Kabid Dishub Cianjur, yang didampingi Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas itu.

Karena terminal dan sub terminal, Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, masih tegasnya, merupakan titik simpul untuk menghubungkan jaringan transportasi dari satu daerah ke daerah lain atau dari daerah (feeder) ke wilayah pusat kota daerah pusat usaha atau Central Business District (CBD).

Menurut Irfan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan 
terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang.

"Kemudian perpindahan modal angkutan," timpal Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori, sore

Ia menambahkan, PM nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan simpul terminal penumpang tipe C berdasarkan kriteria diantaranya, berada pada pusat kegiatan lokal, terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan dalam kota, berada pada lokasi memungkinkan perpindahan modal transportasi sesuai kebutuhan. 

"Bahkan itu ditetapkan oleh bupati atau walikota," tandas Kabid Dishub Cianjur.

Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur, Dudi Hendrawan menyampaikan, pengadaan pasar dan status tanah itu anggarannya di pihaknya berdasarkan usulan pemohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Cianjur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

"Nah! Makanya peruntukannya untuk pasar dan terminal di lokasi tersebut," katanya, saat ditemui di meja kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Ditanya soal untuk Dishub Cianjur, Dudi menjelasakan, hal itu untuk terminal di pasar Tanggeung dan Sukanagara. Dan, kucuran anggaran masuk di tahun 2017. Permohonan dari Disperdagin Cianjur ada. Bahkan sudah dicek dan survei dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, berdasarkan aturan yang ada.

"Karena berdasarkan UU Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 19 tahun 2021," ujarnya.

Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.

"Lokasi yang dibayar tiga bidang yang luasnya sekitar 2.582, dan bidang kedua 9.017 meter. Dan, terakhir luas sekitar 6.795 meter," tutupnya. 
 

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut