get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Cianjur Luncurkan Program Dusling Sasar Warga Efektikan Penarikan PBB

Subsidi Upah Rp. 600 Ribu Bakal Segera Cair, Siapa Tahu Anda Penerimanya

Selasa, 06 September 2022 | 19:59 WIB
header img
Ilustrasi bantuan subsidi upah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Subsidi upah bagi 16 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp. 3,5 perbulan akan dicairkan tidak lama lagi. Subsidi sebesar Rp. 600 Ribu direncanakan akan dicarikan bersama dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).  Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Siapa yang berhak mendapatkannnya dan bagaimana untuk mengetahuinya, kali saja anda salah satu yang berhak menerimanya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran subsidi gaji tersebut. Juknis itu, antara lain mengatur tentang syarat dan cara pencairan bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

BACA JUGA:
BBM Naik, Damri Lampung Akan Naikkan Tarif Bus AKAP

 "Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut," ungkap Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

"Ini diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat dan kurangi kemiskinan. Lalu, kita bisa berikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapi tekanan kenaikan harga," timpa Sri Mulyani. Dia menjelaskan, subsidi gaji kali ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.

Pekerja bisa mengcek status masing-masing untuk mengetahui masuk atau tidaknya sebagai salah satu penerima BLT subsidi gaji tersebut.

BACA JUGA:
Sopir Angkot di Purwakarta Mogok Beroperasi, Penumpang Terlantar

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 dengan link kemnaker.go.id secara online lewat HP :

1. Kunjungi kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

BACA JUGA:
BBM Naik, Dealer Motor Listrik Dibanjiri Pembeli dan Pemesanan

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun.

5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP. 6. Login ke akun yang telah diaktivasi. Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang berisi status mereka. Jika pekerja berstatus sebagai penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'. Sebaliknya, jika pekerja tidak termasuk ke dalam penerima BSU, maka notifikasi akan muncul dengan keterangan 'belum memenuhi syarat'.

Anda penerimanya atau tidak, itulah cara resmi nan elegan untuk mengeceknya, Selamat mencoba
 

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut