JAKARTA, iNewsCianjur.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Polri memastikan status polisi Ferdy Sambo langsung diputuskan hari ini juga. "Ya akan ditentukan hari ini juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Dedi. Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor : Nursidik