get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Golkar Masih Menghitung Suara, Cabup No 3 Sudah Kibarkan "Bendera Putih"

514 Warga Binaan dapat remisi,2 Napi Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:30 WIB
header img
514 Warga Binaan dapat remisi,2 Napi Langsung Bebas ( Poto: Muhamad Ginanjar / iNewsCianjur.id )

CIANJUR, iNews.id - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Cianjur memberikan remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI bagi warga binaannya.

Sebanyak 514 orang Warga binaan Pemasyarakatan (WBP)  mendapatkan Hak Remisi Umum bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI Ke 77.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Cianjur,Heri Aris Susila mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak remisi umum bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI ke-77 berjumlah 514 orang, dimana 2 diantaranya mendapatkan Remisi Umum II dan  bisa merasakan kemerdekaan diluar Lembaga Pemasyarakatan setelah masa pidana dikurangi dengan perolehan remisi tersebut.

"514 orang WBP hari ini mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT RI ke 77, Pemberian remisi diserahkan oleh Bupati Cianjur  kepada 2 orang perwakilan WBP pada kegiatan upacara HUT RI ke -77 yang dilaksanakan di Lapangan Prawata Sari Joglo Cianjur,"kata Aris.Rabu (17/08/2022).

Aris menjelaskan Dasar pelaksanaan kegiatan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : PAS-1259.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana Lapas Kelas II B Cianjur dengan Jumlah Penghuni 780 orang yang terdiri dari 151 tahanan dan 629 orang Narapidana, Jumlah RU yang diusulkan 514," Jelas Aris.

Masih kata Aris 514 narapidana adalah napi dari PP99 sebanyak 201orang serta Pidana umum  sebanyak 313 orang dan  Jumlah RU yang diterima sebanyak 512 terdiri dari  RU I PP99 sebanyak 201orang dan Pidana umum sebanyak 311 orang serta  RU II sebanyak 2 Orang.

"Bagi warga binaan yang belum diusulkan merupakan warga binaan yang belum memenuhi persyaratan substantive maupun administrative,"ucap Aris.

Aris menerangkan Kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di luar lingkungan Lapas merupakan salah satu proses reintegrasi dan edukasi baik bagi WBP itu sendiri serta  bagi masyarakat yang menyaksikan pemberian remisi.

"Pelaksanaan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu – satunya penderitaan tanpa menghilangkan hak – hak sebagai warga binaan telah dijalankan dengan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan, asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotongroyong, kemandirian, proporsional dan professional menjadi dasar dalam proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan," terang Aris.

Aris berharap stigma yang beredar dimasyarakat dimana lapas sama dengan penjara dan stigma negative eks narapidana bisa terkikis serta WBP yang kembali kepada masyarakat dapat diterima dengan baik, pulih secara fisik maupun mental.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut