JAKARTA, iNewsCianjur.id - Larangan pembelian Pertalite untuk sejumlah jenis mobil akan berlaku mulai September mendatang. Kendaraan roda empat yang dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah yang menggunakan mesin 1.500 cc ke atas.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, mobil bermesin 1.500 cc ke atas dilarang mengisi Pertalite karena dinilai tergolong sebagai barang mewah. Regulasi ini, kata dia, akan berlaku mulai September mendatang.
BACA JUGA:
Harga Pertamax dan Pertalite Belum Naik, Erick Thohir Pastikan Keuangan Pertamina Tidak Tertekan
Pembatasan BBM RON 90 ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi. Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
"Keputusannya nanti nunggu peraturan presiden, Harapan kami September sudah bisa implementasi," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/8/2022).
Tujuan pemerintah merencanakan pembatasan konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat ialah supaya jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak terlalu besar di kemudian hari.
BACA JUGA:
BPH Migas Usul Tambah Pertalite dan Solar, Kuota Bertahan hingga September
Sebelumnya, Sekjen Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto mengungkapkan, rencana pemerintah membatasi konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat, masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). "Peraturan Presidennya sedang disiapkan," kata Djoko.
Berikut daftar mobil yang dilarang mengisi Pertalite.
- Toyota Fortuner 2.4 (bensin)
- Toyota Alphard 2.5
- Toyota Vellfire 2.5
- Toyota Camry
- Honda Accord
- Hyundai Santa Fe Bensin
- Mazda CX-5
- Mazda CX-8
- Mazda CX-9
- Mercedes-Benz GLE 450
- Mercedes-Benz GLS 600
- Lexus ES 250
- Mitsubishi Pajero Sport
Editor : Nursidik