get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi DPO Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah

Semakin Mudah, Cara Cek Status DPO, Bisa Diakses Lewat Dukcapil

Rabu, 27 Juli 2022 | 21:44 WIB
header img
illustrasi

CIANJUR, iNews.id - DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah istilah bagi para buronan di dalam sebuah kasus hukum. Hal tersebut seperti yang terjadi pada MSAT yang telah dinyatakan DPO atas kasus hukum yang menimpanya.

Orang yang ditetapkan sebagai DPO akan dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian hingga ditemukan.

BACA JUGA:
Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jemaah Haji, Keluarga Tak Perlu Urus Sendiri

Alasan seseorang ditetapkan sebagai DPO apabila berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup dengan keyakinan penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.

Kali ini, kita diberikan kemudahan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status DPO.

Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola Layani Perubahan 22 Nama Jalan, Gratis dan Bebas Pungli

Data data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri. Setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

Kita dapat mengakses nya dengan cara membuka database lewat Dukcapil lalu ketik NIK maka keluar status hukum dari pemilik NIK nya.  Status nya tertulis status hukum, buron, DPO dan normal.

Selain lewat Dukcapil, kita juga dapat mengaksesnya via Google.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut