JAKARTA, iNews.id - PT Aerofood Indonesia lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan perusahaan akibatnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil manajemen dan Serikat Karyawan.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. Bisnis perusahaan ini sebagai penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemenaker.
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tutur dia.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia. Bahkan sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan pemutusan kerja. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.
"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-bukti nya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," ungkap Indah.
PHK terhadap 152 karyawan tersebut mulai mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Dari isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Editor : Nursidik