get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Golkar Masih Menghitung Suara, Cabup No 3 Sudah Kibarkan "Bendera Putih"

Pasangan Muda Bersetubuh di Ruang Sidang Pengadilan, ini Hukuman yang Diterima

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:48 WIB
header img
Anton SuhartonoPasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara nekat berhubungan seksual di ruang pengadilan di Toowoomba, Queensland, Australia (Ilustrasi, Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Pasangan muda nekad melakukan persetubuhan di rumah sidang pengadilan mendapatkan hukuman dari pihak berwajib.

Pasangan muda yang melakukan hubungan seks di depan umum tiga kali di ruang sidang pengadilan telah dijatuhi hukuman karena "perilaku keterlaluan".

BACA JUGA:
Pasangan Ini Bersetubuh di Ruang Sidang, Hakim dan Petugas di Mana?

The Chronicle melaporka Shameka Julie Leeding, 19, dilaporkan hadir di Pengadilan Magistrat Toowoomba pada 28 Juni 2022 untuk suatu masalah yang tidak terkait dengan kasusnya kali ini bersama sang kekasih Jake James Quinn, 20.

Jaksa polisi Cameron Francis mengatakan sekitar pukul 09.40, pasangan itu tertangkap kamera CCTV pindah ke tempat duduk di ujung timur ruang tunggu umum gedung pengadilan di mana Leeding mengangkangi Quinn dan pasangan itu mulai berciuman "dengan penuh semangat".

Pasangan itu kemudian mulai melakukan hubungan seksual, dengan Leeding tertangkap kamera mengangkat roknya, duduk di atas pasangannya dan bergerak naik turun di pangkuan Quinn.

BACA JUGA:
4 Pasangan Muda Digrebek sedang Indehoy di Kamar Penginapan, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Pengadilan diberitahu bahwa pasangan itu menghentikan apa yang mereka lakukan setelah mereka didekati oleh keamanan, dan Leeding pun turun dari Quinn yang berusaha menutupi dirinya.

“Petugas keamanan meninggalkan tempat itu. Namun Quinn kemudian membuka celananya lagi dan memasukkan penisnya ke bawa rok Leeding yang duduk dipangkuannya. Keduanya menghadap ke arah lain dan mulai bergerak naik turun di pangkuannya.

Pasangan itu terus melanjutkan adegan seks mereka sampai seorang staf pengadilan menegurnya. Mereka sempat berhenti namun kembali melanjutkan kegiatan seksualnya ketika staf itu pergi.

BACA JUGA:
4 Cara Berhubungan Intim Tidak Bikin Hamil, Cocok untuk Pasangan Muda yang Baru Menikah

"Untuk ketiga kalinya pasangan itu didekati, lagi-lagi oleh petugas keamanan, dan Leeding dengan cepat berdiri dan mengulurkan tangannya untuk menghalangi pandangan penjaga keamanan sementara Quinn berusaha menutupi dirinya," terangnya.

Pasangan itu pun meninggalkan ruang tunggu, yang penuh menjelang hari pengadilan yang sibuk dengan anggota masyarakat yang berjarak kurang dari 5 meter jauhnya.

Pengadilan diberitahu bahwa mereka mudah diidentifikasi oleh kamera CCTV, dan pada 30 Juni lalu pasangan itu diberi pemberitahuan untuk hadir oleh polisi. Pada Jumat (22/7/2022) , pasangan itu mengaku bersalah atas tindakan tidak senonoh di tempat mana pun yang diizinkan untuk diakses oleh publik.

Hakim Clare Kelly mengatakan dia belum pernah mendengar insiden seperti itu terjadi di gedung pengadilan, menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku keterlaluan".

"Dengan cara yang tidak sopan, Anda telah membawa ke arena publik sebagai tindakan yang sangat pribadi," terang hakim.

Pasangan itu dijatuhi hukuman untuk melakukan pelayanan masyarakat masing-masing 60 jam, tanpa hukuman yang tercatat.

Sementara itu, pengacara Nathan Bouchier mengatakan tindakan Quinn "tidak direncanakan" dan bahwa keduanya "tidak memikirkan" betapa tidak pantas tindakan mereka.

Bouchier mengatakan kliennya sedang mencari pekerjaan penuh waktu, setelah sebelumnya menyelesaikan pelatihan konstruksi, dan memiliki dua wawancara kerja minggu depan.

Pengacara Leeding, Ryan McCullough mengatakan satu-satunya penjelasan untuk perilaku pasangan itu adalah mereka telah diliputi oleh "kegembiraan masa muda".

McCullough mengatakan "kesalahan bodoh dan tidak pantas" pasangan itu adalah pelajaran yang sulit dipelajari tentang perilaku yang pantas.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut