get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Golkar Masih Menghitung Suara, Cabup No 3 Sudah Kibarkan "Bendera Putih"

ABG Citayam Gelar Fashion Show di Zebra Cross, Kapolres Jakpus Geram

Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:42 WIB
header img
Model profesional ramaikan Citayam Fashion Week. (Foto: MNC Portal)

JAKARTAiNewsCianjur.id –Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin geram usai remaja Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) menggelar pertunjukkan fashion show di atas zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat. 

Dia mengatakan, penggunaan zebra cross untuk fashion show ini sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA:
Belasan Remaja Citayam Fashion Week Dibubarkan Paksa Petugas, Ini Penyebabnya

"Pastinya tidak dong (tidak setuju zebra cross sebagai tempat fashion show)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

"Zebra cross diperuntukan penyeberang jalan, dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan," sambungnya.

Komarudin menjelaskan pihaknya mendukung kreativitas para remaja tersebut tetapi, tempat yang digunakan tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:
Bertemu Jeje, Kapolsek Menteng Minta Citayam Fashion Week Bubar Pukul 10 Malam

"Mungkin kegiatannya bagus sebagai bentuk kreasi anak muda, tapi tempatnya salah, kan bisa cari tempat yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban umum," jelasnya.

Menyikapi fenomena 'SCBD' ini, ia meminta semua pihak perlu ikut mengawasi sesuai dengan kapasitasnya. Jika ada yang melanggar hukum, jajarannya tidak segan untuk menindak.

"Masalah pelanggaran terhadap ketertiban umum tentu Satpol PP, masalah terkait dengan pelanggaran hukum kepolisian," tuturnya.

BACA JUGA:
Fenomena ABG Citayam di Sudirman Bawa Berkah bagi Pedagang, Omzet Bisa Rp800.000 Sehari

Perwira tinggi Polri itu menegaskan, pihaknya akan melakukan pembubaran selama ada kegiatan yang mengganggu masyarakat.

"Kemarin sudah kami bubarkan dan akan terus kami awasi kegiatannya. Kemungkinan tersebut (pembubaran permanen) akan dilakukan selama ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,"pungkasnya.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut