JAKARTA, iNews.id - Bayi dibawah lima tahun (Balita) milik saudaranya di jual dengan harga Rp30 Juta, wanita paruh baya ini diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).
Ibu rumah tangga yang berinisial A (51) ini diamankan pihak kepolisian di Pademangan, Jakarta Utara, karena karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya.
BACA JUGA:
Truk Kontainer Oleng Tabrak Ibu dan Balita di Surabaya, 1 Tewas Terlindas
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar 11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.
Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.
"Dari undercover buy ini menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
3 Balita di Sulut Positif Covid-19, Satgas: Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
Kemudian setelah melakukan komunikasi yang intens dan pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Saat bertemu, polisi langsung menangkap A dan membawanya ke Mapolres untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi.
Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.
Editor : Nursidik