Joki SBMPTN Raup Rp6 Miliar dari Calon Mahasiswa Baru

SURABAYA, iNewsCianjur.id - Modus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) semakin canggih. Mereka bahkan menggunakan perangkat information technology (IT) saat menjalankan aksinya.
Alhasil, komplotan joki yang terstruktur ini mampu meraup untung Rp6 miliar pada 2021 lalu. Tidak tanggung-tanggung mereka mematok tarif antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
BACA JUGA:
3 Tahun Beroperasi, Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Raup Untung hingga Rp6 Miliar
Kecanggihan modus joki SBMPTN ini terungkap setelah Polda Jatim menggulung sindikat tersebut. Total ada delapan orang tersangka yang berhasil diringkus yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kelompok ini sangat terorganisir dan didukung perangkat IT saat berakhir. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, tim operator dan tim master.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya, Ini Cara Kerja Pelaku
“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Irjen Dedi, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di-screenshoot oleh para operator. Nantinya, setelah di-screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soalnya.
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta. “Tarif yang dikenakan minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama," katanya.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SBMPTN, Ini Syaratnya
Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Pada tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Editor : Nursidik