CIANJUR, iNews.id- Berdasaran Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 tentang penetapan 1 zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah tanggal 29 juni 2002 menetapkan, Idul Adha Jatuh pada hari Ahad/Minggu tanggal 10 juli 2022.
Sehubungan ketetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Surat Edaran nomor 560/889/VII/2022 , Kamis, 7/7/22 Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi menginformasikan kepada Pimpinan Perusahaan Se-kabupaten Cianjur mengenai penetapan hari libur Nasional Idul Adha, Sepanjang tidak diubah, Tetap mengacu kepada surat keputusan bersama kementerian Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasj nomor 963 tahun 2021, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yaitu jatuh pada tanggal 9 juli 2022.
Sedangkan pengaturan tentang pelaksanaan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama masih belum ada perubahan, No 375 tahun 2022, No 1 Tahun 2022 tertanggal 7 april 2022 tetap berlaku dan Apabila perusahaan memperkerjakan pekerja/buruh pada hari Libur Nasional tersebut maka sesuai Pasal 85 ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Ditanda Tangani Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani SH. MM.
Jumat , (8/7/22) Dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial , Yani Yuliawati MM, Membenarkan Adanya Surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, " Ya Betul Surat Tersebut ditujukan untuk Perusahaan-Perusahaan Yang Berada Di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya Ketentuan tentang hari Libur Nasional sudah diatur oleh pemerintah pusat. Adapun perusahaan yang mempekerjakan pegawainya pada hari Libur Nasional, itu harus dibayar uang lemburnya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku". Tandasnya
Editor : Nursidik