get app
inews
Aa Read Next : Antusias Berduka, Ribuan Warga Padati Kawasan Gedung Pakuan

Serikat Pekerja dan Buruh Jabar Gelar Aksi Demo di PTUN Bandung, Ini Tuntutannya

Kamis, 16 Juni 2022 | 13:13 WIB
header img
Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh Jawa barat, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Istimewa

CIANJUR, iNews.id - Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat, Kamis (16/6/2022) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta Kantor DPRD Jawa Barat.

 

Kedatangan mereka adalah melakukan aksi terkait dengan beberapa tuntutan yang akan disampikan saat unjuk rasa di lokasi.

 

Salah seorang Koordinator Aksi, Dion menyebutkan, tuntutan yang disampaikan dalam unras ini diantaranya meminta dibatalkannya penetapan UMP tahun 2022 yang di SK-kan oleh Gubernur Jawa barat, serta menerbitkan SK baru sesuai  rekomendasi Bupati/Walikota masing masing daerah.

 

"Jadi kami juga meminta dibatalkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembatalan revisi UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta menolak rencana revisi UU No. 21 tahun 2000 terkait Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," terangnya melalui pesan suara yang disampaikan kepada iNews Cianjur.id, Kamis (16/6).

 

Sementara itu, salah satu anggota aksi buruh asal Kabupaten Cianjur, Andi Maulana Yusuf mengungkapkan tujuan aksi ke PTUN Bandung dan kantor DPRD Jawa barat ini untuk menyerukan pembatalan Kepgub UMK tahun 2022 dan terbitkan UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 tahun 2021.

 

Tak hanya itu, pihaknya pun mendesak gugatan TUN APINDO Jawa barat mengenai pembatalan Kepgub upah di atas 1 tahun, termasuk dibatalkannya UU cipta kerja dan menolak revisi UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

 

"Jangan khianati buruh wahai Gubernur yang terhormat," ujarnya.

 

Tak hanya menurut Andi, upah merupakan barometer kesejahteraan pekerja atau buruh minimum dari dasar perhitungan untuk upah-upah lainnya yang didapatkan oleh para pekerja. 

 

Sementara kebijakan-kebijakan pemerintah melalui peraturan-perundangan saat ini, dirasa sangat tidak sejalan dengan tujuan serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

 

Selain itu aksi juga dilakukan bertepatan dengan agenda sidang putusan Majelis Hakim PTUN Bandung terhadap gugatan UMK tahun 2022 sekaligus untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat tentang kondisi regulasi dalam bidang ketenagakerjaan sekarang ini yang dianggap sangat tidak berpihak pada kepentingan pekerja/buruh.

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut