BOGOR, iNewsCianjur.id – Polisi terus mendalami kasus dugaan pesta gay di sebuah villa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Empat orang yang disebut sebagai panitia acara kini tengah menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus tersebut.
"Kemarin kami terbitkan LP (Laporan Polisi) dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada Selasa (24/6/2025).
Meski 75 peserta yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah dimintai klarifikasi, Teguh menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut, dan akan dilakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian menyebut pesta gaya Megamendung menyangkakan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, menyusul viralnya video di Instagram @infopuncak.bgr. Video tersebut memperlihatkan puluhan pria dikumpulkan di sebuah ruangan villa yang didekorasi seperti pesta, lengkap dengan name tag bertuliskan "Family Gathering The Big Star". Total 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan, dengan dugaan awal kegiatan tersebut diisi lomba menari dan menyanyi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait