Satnarkoba Polres Cianjur Amankan Puluhan Orang Pengedar dan Pemakaian Narkoba

Dani Jatnika
Puluhan orang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cianjur, Foto, Dani Jatnika, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap 21 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba berbagai jenis dan obat-obatan terlarang dari berbagai kecamatan di Cianjur.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa sabu sebanyak 129,22 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.081 butir. 

Kapolres Cianjur AKB Aszhari Kurniawan menyebutkan, peredaran narkoba yang diungkap dari 17 kasus tersebut didominasi kasus penyalahgunaan sabu dan dan OKT. 

"Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Cianjur," kata Aszhari kepada awak media, Jum'at (22/12/2023).

Azshari menegaskan Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT. 

"Pada prinsipnya, dalam upaya penegakan hukum peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT di wilayah hukum Polres Cianjur, tentunya kita bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur," katanya. 

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” katanya

Sementara untuk menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya meminta warga di setiap wilayah lebih meningkatkan pengamanan lingkungan tempat tinggalnya dan segera melapor jika mendapati kegiatan mencurigakan.

"Jangan main hakim sendiri, segera laporkan agar dapat dilakukan penindakan oleh petugas, narkoba adalah musuh semua sehingga perlu pengawasan dan antisipasi bersama," katanya.

Memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OTK dibutuhkan juga partisipasi masyarakat maupun elemen lain. Mereka bisa bahu-membahu melakukan upaya-upaya preemtif maupun preventif. 

"Apapun dan di manapun informasi dari masyarakat di berbagai wilayah hukum Polres Cianjur akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network