SERANG, iNewsCianjur.id - Kabar perginya Nikita Mirzani ke luar negeri viral di media sosial. Pasalnya artis kontroversial itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Serang Kota buka suara terkait tindakan Nikita Mirzani yang pergi ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022. Polisi mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pengacaranya melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menuturkan, bertolaknya Nikita Mirzani ke luar negeri tersebut guna melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya dijelaskan Iwan, Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama pada minggu ini tepatnya Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan langsung mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota.
Lantas, dari hal tersebut tidak disebut mangkir dalam menjalani proses yang sedang berjalan. “NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," tandasnya.
Kendati demikian, Iwan menjelaskan hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan dikarenakan yakin kepada pihak Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait