JAYAPURA, iNewsCianjur.id - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi itu melarikan diri ke Papua Nugini.
"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:
3 Oknum Polisi yang Bantu Kabur Tersangka KPK Akan Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat
Mathius mengatakan, informasi yang diperoleh menyebut RHP kabur ke negara tetangga melalui Skouw di Jayapura. Dia melintasi jalan setapak menuju Wutung, East Sepik, Papua Nugini. Terkait pengejaran RHP, Propam Polda Papua telah menahan tiga anggota Polri yang diduga membantu pelarian tersebut. Mereka adalah Aipda AI, Bripka JW dam Bripka EW. Ketiganya merupakan anggota pengawalan RHP sebagai bupati.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas mengatakan, ketiganya akan menjalani sidang etik oleh Propam Polda Papua.
Sementara Aipda AI saat ini sedang diperiksa KPK karena membantu RHP kabur pada Kamis (14/7/2022). "Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," tutur Urbinas.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait