Gawat 4 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir Google WhatsApp Instagram Netflix, Inilah Alasannya

M. Rizki Fauzi Sidik
Kominfo dikabarkan akan blokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix. Foto: pikisuperstar on freepik.com

CIANJUR, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan mengancam akan blokir GoogleWhatsAppInstagramNetflix pada tanggal 20 Juli 2022.

Peringatan dari Kominfo dilayangkan kepada sejumlah perusahaan itu sebab para perusahaan asing tersebut sampai saat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada beberapa waktu yang lalu. "Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," jelas Dedy.

Kominfo telah mengingatkan bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran PSE Privat. Adapun batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo adalah tanggal 20 Juli 2022.

Jika sejumlah perusahaan asing di atas belum mendaftar PSE Privat sampai tanggal 20 Juli 2022 maka akan berpotensi diblokir oleh Kominfo.

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network